Tentu kepentingan dinas dan kepentingan mendesak lainnya akan diperbolehkan bepergian dengan disertai surat kesehatan dari lembaga terkait.
Dilansir dari Ringtimes Banyuwangi dalam artikel "Resmi, Larangan Mudik di Tahun 2021 Beserta Aturannya", diharapkan kepada seluruh pekerja maupun masyarakat untuk bisa membatasi kegiatan dan diharapkan dapat menaati peraturan tersebut.
Di akhir sambutannya Muhadjir menyampaikan permintaan maaf apabila kebijakan tersebut membuat masyarakat kecewa, tetapi hal tersebut juga untuk kebaikan dan kesehatan masyarakat Indonesia pada khususnya.***(Wildan Hamdani Rohman/Ringtimes Banyuwangi)