Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021, Jika Mendesak Harus Pulang Kampung, Ini Syarat dan Aturannya

- 27 Maret 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 1 Halaman 151 152 153 154 155 156 157 158 159 160 Subtema 4 Bentuk Permukaan Benda

Tentu kepentingan dinas dan kepentingan mendesak lainnya akan diperbolehkan bepergian dengan disertai surat kesehatan dari lembaga terkait.

Dilansir dari Ringtimes Banyuwangi dalam artikel "Resmi, Larangan Mudik di Tahun 2021 Beserta Aturannya", diharapkan kepada seluruh pekerja maupun masyarakat untuk bisa membatasi kegiatan dan diharapkan dapat menaati peraturan tersebut.

Di akhir sambutannya Muhadjir menyampaikan permintaan maaf apabila kebijakan tersebut membuat masyarakat kecewa, tetapi hal tersebut juga untuk kebaikan dan kesehatan masyarakat Indonesia pada khususnya.***(Wildan Hamdani Rohman/Ringtimes Banyuwangi)

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah