Disampaikan juga bahwa cuti libur tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik.
Sedangkan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut ramadhan dan idul fitri akan diatur oleh kem agama dengan berkonsultasi pada MUI dan organisasi keagamaan yang ada.
"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum atau sesudah tanggal itu, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkas Muhadjir.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 1 SD Halaman 161-162 163-164 165-166 167-168 169-170 Subtema 4 PB 4 dan 5
Sedangkan untuk keadaan mendesak atau keperluan mendesak, harus memiliki izin dari pihak instansi tempat bekerja. Dimana pihak instansi sudah mendapatkan aturan-aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah.
Selain itu, untuk keadaan mendesak lainnya akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dinas Perhubungan juga menyampaikan bahwa setiap sektor darat,udara, dan laut akan diawasi. Namun tidak semua dilarang mudik.