Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021, Jika Mendesak Harus Pulang Kampung, Ini Syarat dan Aturannya

- 27 Maret 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Kisah Untuk Geri Episode 7: Diancam Raini, Persahabatan Dinda dan Geri Hancur?

Disampaikan juga bahwa cuti libur tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik.

Sedangkan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut ramadhan dan idul fitri akan diatur oleh kem agama dengan berkonsultasi pada MUI dan organisasi keagamaan yang ada.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum atau sesudah tanggal itu, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkas Muhadjir.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 1 SD Halaman 161-162 163-164 165-166 167-168 169-170 Subtema 4 PB 4 dan 5

Baca Juga: Perhatikan! 5 Ciri-Ciri Istri Punya Hubungan dengan Pria Lain, Hati-Hati Perubahan Sikap saat 'Bercinta'

Sedangkan untuk keadaan mendesak atau keperluan mendesak, harus memiliki izin dari pihak instansi tempat bekerja. Dimana pihak instansi sudah mendapatkan aturan-aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah.

Selain itu, untuk keadaan mendesak lainnya akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dinas Perhubungan juga menyampaikan bahwa setiap sektor darat,udara, dan laut akan diawasi. Namun tidak semua dilarang mudik.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Sinopsis Kisah Untuk Geri Episode 7, Kunci Jawaban Tematik, hingga NCT Dream di Lazada

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah