Berminat Jadi Pegawai Negeri Sipil? Perhatikan, Ini 7 Jenis Cuti Khusus ASN, Ada yang Sampai 4 Tahun Lho!

- 25 Maret 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi kalender cuti bersama Oktober 2020.
Ilustrasi kalender cuti bersama Oktober 2020. /Unsplash.com/Waldermar Brandt

SEPUTAR LAMPUNG - Apakah Anda berniat untuk melamar kerja sebagai pegawai pemerintah atau aparatur sipil negara (ASN)?

Jika iya, Anda pasti sedang bersiap-siap untuk menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil.

Ya, setelah sebelumnya sempat ditiadakan pada 2020 karena menghadapi pandemi Covid-19, Tahun ini Pemerintah kembali akan membuka seleksi CPNS.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 5 Halaman 3 4 5 6 7 Subtema 1 Pembelajaran 1 Benda Tunggal dan Campuran

Baca Juga: LENGKAP! Jadwal Imsakiyah Terbaru untuk Wilayah Kota Samarinda Selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021

Adapun pembukaan seleksi CPNS diperkirakan akan diumumkan formasinya pada akhir Maret 2021, sedangkan pendaftarannya akan dibuka pada Mei 2021-Juni 2021.

Nah, sebelum Anda menjadi CPNS, ada baiknya Anda mengetahui hak cuti yang dimiliki oleh seorang PNS.

Salah satu hak yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu cuti kerja.

Baca Juga: Tahukah Anda Ternyata Keseringan Makan Bakso Bisa Sebabkan Keterbelakangan Mental dan Diincar 6 Penyakit Ini

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah