Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021, Jika Mendesak Harus Pulang Kampung, Ini Syarat dan Aturannya

- 27 Maret 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Baca Juga: Besok Hari Terakhir Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16! Simak Tips Lolos dan Cara Buat Akun Berikut Ini

Muhadjir menyampaikan hasil keputusan rapat dan sesuai arahan Presiden bahwasanya mudik di tahun 2021 ditiadakan.

Hal tersebut juga berlaku untuk ASN, TNI dan POLRI, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan utamanya seluruh masyarakat Indonesia.

Rapat tersebut diadakan pada 23 Maret 2021 di kantor Menko PMK dipimpin oleh Menko PMK selaku Ketua Komisi Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Baca Juga: Naskah Kultum Singkat Hari Pertama Ramadhan 1442 H/2021: Menahan Diri di Bulan Ramadhan

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 SD/MI Halaman 125 126 127 Subtema 3 PB 6 Bumi, Matahari dan Bulan

Hal tersebut dilakukan agar menanggulangi penyebaran virus Covid-19, dan tingginya angka penularan dana kematian akibat wabah Covid-19.

Larangan mudik ini dilakukan agar memaksimalkan hasil dari vaksin yang telah dilakukan petugas medis kesehatan sebelumnya agar sesuai hasil yang diharapkan.

"Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik, akan diatur oleh kementerian lembaga terkait termasuk satgas Covid-19 dan di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI dan POLRI, Kementerian Perhubungan, PEMDA, dan lain-lain," ujar Muhadjir.

Baca Juga: Tahukah Anda Mengapa Dianjurkan Makan Kurma saat Berbuka Puasa? Ternyata Ini Alasannya Menurut Medis

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah