Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021, Jika Mendesak Harus Pulang Kampung, Ini Syarat dan Aturannya

- 27 Maret 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi mudik lebaran 2021.
Ilustrasi mudik lebaran 2021. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

SEPUTAR LAMPUNG - Sebentar lagi umat muslim di seluruh dunia akan merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Perayaan hari raya yang identik dengan tradisi pulang kampung atau mudik ini tampaknya tidak bisa terwujud kembali pada tahun ini.

Seperti diketahui, pada 2020, karena Pandemi Covid-19, Masyarakat Indonesia dilarang untuk melakukan mudik.

Baca Juga: Begini Cara Ubah Status Pendaftaran Prakerja yang Gagal Gara-Gara Terdaftar Sebagai Penerima Bansos, Simak!

Baca Juga: Ciptakan Masker Unik, Peneliti Meksiko Klaim 'Karyanya' Tersebut Ampuh Lindungi Diri dari Bahaya Covid-19

Tahun ini, pemerinta juga kembali melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik dengan alasan yang sama.

Aturan dan larangan mudik telah disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual.

Seperti dikuti dalam postingan video yang diunggah kanal YouTube Putra Silampari pada 27 Maret 2021, Larangan tersebut disampaikan pada Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga: Bocoran The Penthouse 2 Episode 12 Malam Ini: Shim Su Ryeon Akhirnya Comeback, Joo Dan Tae Auto Jatuh Miskin!

Baca Juga: Besok Hari Terakhir Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16! Simak Tips Lolos dan Cara Buat Akun Berikut Ini

Muhadjir menyampaikan hasil keputusan rapat dan sesuai arahan Presiden bahwasanya mudik di tahun 2021 ditiadakan.

Hal tersebut juga berlaku untuk ASN, TNI dan POLRI, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan utamanya seluruh masyarakat Indonesia.

Rapat tersebut diadakan pada 23 Maret 2021 di kantor Menko PMK dipimpin oleh Menko PMK selaku Ketua Komisi Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Baca Juga: Naskah Kultum Singkat Hari Pertama Ramadhan 1442 H/2021: Menahan Diri di Bulan Ramadhan

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 SD/MI Halaman 125 126 127 Subtema 3 PB 6 Bumi, Matahari dan Bulan

Hal tersebut dilakukan agar menanggulangi penyebaran virus Covid-19, dan tingginya angka penularan dana kematian akibat wabah Covid-19.

Larangan mudik ini dilakukan agar memaksimalkan hasil dari vaksin yang telah dilakukan petugas medis kesehatan sebelumnya agar sesuai hasil yang diharapkan.

"Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik, akan diatur oleh kementerian lembaga terkait termasuk satgas Covid-19 dan di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI dan POLRI, Kementerian Perhubungan, PEMDA, dan lain-lain," ujar Muhadjir.

Baca Juga: Tahukah Anda Mengapa Dianjurkan Makan Kurma saat Berbuka Puasa? Ternyata Ini Alasannya Menurut Medis

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Kisah Untuk Geri Episode 7: Diancam Raini, Persahabatan Dinda dan Geri Hancur?

Disampaikan juga bahwa cuti libur tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik.

Sedangkan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut ramadhan dan idul fitri akan diatur oleh kem agama dengan berkonsultasi pada MUI dan organisasi keagamaan yang ada.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum atau sesudah tanggal itu, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkas Muhadjir.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 1 SD Halaman 161-162 163-164 165-166 167-168 169-170 Subtema 4 PB 4 dan 5

Baca Juga: Perhatikan! 5 Ciri-Ciri Istri Punya Hubungan dengan Pria Lain, Hati-Hati Perubahan Sikap saat 'Bercinta'

Sedangkan untuk keadaan mendesak atau keperluan mendesak, harus memiliki izin dari pihak instansi tempat bekerja. Dimana pihak instansi sudah mendapatkan aturan-aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah.

Selain itu, untuk keadaan mendesak lainnya akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dinas Perhubungan juga menyampaikan bahwa setiap sektor darat,udara, dan laut akan diawasi. Namun tidak semua dilarang mudik.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Sinopsis Kisah Untuk Geri Episode 7, Kunci Jawaban Tematik, hingga NCT Dream di Lazada

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 1 Halaman 151 152 153 154 155 156 157 158 159 160 Subtema 4 Bentuk Permukaan Benda

Tentu kepentingan dinas dan kepentingan mendesak lainnya akan diperbolehkan bepergian dengan disertai surat kesehatan dari lembaga terkait.

Dilansir dari Ringtimes Banyuwangi dalam artikel "Resmi, Larangan Mudik di Tahun 2021 Beserta Aturannya", diharapkan kepada seluruh pekerja maupun masyarakat untuk bisa membatasi kegiatan dan diharapkan dapat menaati peraturan tersebut.

Di akhir sambutannya Muhadjir menyampaikan permintaan maaf apabila kebijakan tersebut membuat masyarakat kecewa, tetapi hal tersebut juga untuk kebaikan dan kesehatan masyarakat Indonesia pada khususnya.***(Wildan Hamdani Rohman/Ringtimes Banyuwangi)

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ringtimes Banyuwangi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah