SEPUTAR LAMPUNG - Sebentar lagi umat muslim di seluruh dunia akan merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Perayaan hari raya yang identik dengan tradisi pulang kampung atau mudik ini tampaknya tidak bisa terwujud kembali pada tahun ini.
Seperti diketahui, pada 2020, karena Pandemi Covid-19, Masyarakat Indonesia dilarang untuk melakukan mudik.
Tahun ini, pemerinta juga kembali melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik dengan alasan yang sama.
Aturan dan larangan mudik telah disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual.
Seperti dikuti dalam postingan video yang diunggah kanal YouTube Putra Silampari pada 27 Maret 2021, Larangan tersebut disampaikan pada Jumat 26 Maret 2021.
Muhadjir menyampaikan hasil keputusan rapat dan sesuai arahan Presiden bahwasanya mudik di tahun 2021 ditiadakan.
Hal tersebut juga berlaku untuk ASN, TNI dan POLRI, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan utamanya seluruh masyarakat Indonesia.
Rapat tersebut diadakan pada 23 Maret 2021 di kantor Menko PMK dipimpin oleh Menko PMK selaku Ketua Komisi Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Baca Juga: Naskah Kultum Singkat Hari Pertama Ramadhan 1442 H/2021: Menahan Diri di Bulan Ramadhan
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 SD/MI Halaman 125 126 127 Subtema 3 PB 6 Bumi, Matahari dan Bulan
Hal tersebut dilakukan agar menanggulangi penyebaran virus Covid-19, dan tingginya angka penularan dana kematian akibat wabah Covid-19.
Larangan mudik ini dilakukan agar memaksimalkan hasil dari vaksin yang telah dilakukan petugas medis kesehatan sebelumnya agar sesuai hasil yang diharapkan.
"Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik, akan diatur oleh kementerian lembaga terkait termasuk satgas Covid-19 dan di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI dan POLRI, Kementerian Perhubungan, PEMDA, dan lain-lain," ujar Muhadjir.
Baca Juga: Tahukah Anda Mengapa Dianjurkan Makan Kurma saat Berbuka Puasa? Ternyata Ini Alasannya Menurut Medis
Disampaikan juga bahwa cuti libur tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik.
Sedangkan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut ramadhan dan idul fitri akan diatur oleh kem agama dengan berkonsultasi pada MUI dan organisasi keagamaan yang ada.
"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum atau sesudah tanggal itu, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkas Muhadjir.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 1 SD Halaman 161-162 163-164 165-166 167-168 169-170 Subtema 4 PB 4 dan 5
Sedangkan untuk keadaan mendesak atau keperluan mendesak, harus memiliki izin dari pihak instansi tempat bekerja. Dimana pihak instansi sudah mendapatkan aturan-aturan yang telah diterapkan oleh pemerintah.
Selain itu, untuk keadaan mendesak lainnya akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.
Dinas Perhubungan juga menyampaikan bahwa setiap sektor darat,udara, dan laut akan diawasi. Namun tidak semua dilarang mudik.
Tentu kepentingan dinas dan kepentingan mendesak lainnya akan diperbolehkan bepergian dengan disertai surat kesehatan dari lembaga terkait.
Dilansir dari Ringtimes Banyuwangi dalam artikel "Resmi, Larangan Mudik di Tahun 2021 Beserta Aturannya", diharapkan kepada seluruh pekerja maupun masyarakat untuk bisa membatasi kegiatan dan diharapkan dapat menaati peraturan tersebut.
Di akhir sambutannya Muhadjir menyampaikan permintaan maaf apabila kebijakan tersebut membuat masyarakat kecewa, tetapi hal tersebut juga untuk kebaikan dan kesehatan masyarakat Indonesia pada khususnya.***(Wildan Hamdani Rohman/Ringtimes Banyuwangi)