Santunan Covid-19 Ditiadakan, Risma Ungkap Alasannya: Dari Awal Saya Dilantik, Dananya Memang Sudah Tidak Ada

- 3 Maret 2021, 08:30 WIB
Mensos Tri Rismaharini ungkapkan alasan Kemensos tidak beri santunan Covid-19.
Mensos Tri Rismaharini ungkapkan alasan Kemensos tidak beri santunan Covid-19. /Instagram/@trirismaharini01

SEPUTAR LAMPUNG - Sempat menjadi secercah harapan bagi keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia, santunan dana korban Covid-19 akhirnya diputuskan tidak dilanjutkan.

Keputusan yang diedarkan melalui Surat Edaran (SE) Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor:427/3.2/BS.01.02/06/2020 ini menerangkan bahwa tidak ada anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Beberapa pihak sempat menyayangkan, mengingat santunan ini sangat berarti untuk keluarga yang ditinggalkan.

Banyak yang mempertanyakan apa alasan Kementerian Sosial menghentikan kebijakan ini.

Menteri Sosial Tri Rismaharini akhirnya membeberkan sejumlah alasan dan penyebab peniadaan dana santunan Covid-19.

Baca Juga: Soal Pencabutan Aturan Miras, Yusril: Presiden Harus Terbitkan Peraturan Baru

Menurut Risma, kebijakan ini diambil karena dana yang terbatas dan kesulitan menentukan alasan pasien meninggal.

Risma juga mengakui bahwa sejak dirinya dilantik pada 23 Desember 2020 menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Jokowi, santunan Covid-19 memang sudah tidak ada.

Dirinya pun memperhitungkan jumlah kebutuhan santunan bagi korban Covid-19 karena membutuhkan dana yang sangat besar.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x