Resmi Jadi Tersangka, Berikut Kronologi OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

- 28 Februari 2021, 06:40 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bersama dua rekan lainnya mengenakan rompi orange KPK /IST/JurnalMakassar/Irsal

SEPUTAR LAMPUNG - Nurdin Abdullah resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas dugaan gratifikasi senilai Rp 2 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah menjadi tersangka atas tindak pidana penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Dalam perkara ini KPK juga menetapkan 2 tersangka lain, yaitu Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan. dan Agung Sucipto, sebagai pihak pemberi gratifikasi.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Resmi Jadi 'Tahanan' KPK

"Dalam perkara ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka," ujar Firli Bahuri dalam keterangannya, di KPK, Minggu, 28 Februari 2021 pukul 0.50 WIB dini hari, sebagaimana telah tayang di Pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul: "Kronologi OTT Nurdin Abdullah, Sekoper Uang Berpindah Tangan dari Mobil ke Mobil."

Ketika diadakan konferensi pers, Nurdin terlihatsudah  memakai rompi oranye tahanan KPK.

Berikut ini kronologi OTT yang disampiakan KPK dalam jumpa pers.

  1. Jumat 26 Februari 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberi oleh Agung Sucipto kepada Nurdin Aabdullah melalui Edy Rahmat sebagai perantara yang merupakan orang kepercayaan Nurdin Aabdullah.

  2. Pukul 24 WIB, Agung Sucipto bersama IF menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Setiba di rumah makan tersebut, ada Edy Rahmat yang telah menunggu.

  3. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik Edy Rahmat sedangkan Agung Sucipto dan Edy Rahmat bersama dalam satu mobil milik Agung Sucipto menuju ke Jalan Hasanuddin.

    Baca Juga: Sinopsis Hercai Minggu, 28 Februari 2021 di NET TV, Aslan Berikan Kejutan Tak Terduga Ke Reyyan

  4. Dalam perjalanan, Agung Sucipto menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat.

  5. Sekira pukul 21.00 WIb, IF mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung Sucipto, dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy Rahmat di Jalan.

  6. Sekira pukul 00 Wita, Agung Sucipto diamankan saat dalam perjalanan menuju Bulukumba. Sekira pukul 0.00 Wita, Edy Rahmat beserta uang dalam koper sejumlah sekira Rp 2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya.

  7. Sekira Pukul 2.00 Wita, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Bikin Geger! Koruptor Masuk Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap 2, Wiku Adisasmito: Pertimbangan Sudah Presisi

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah