SEPUTAR LAMPUNG - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Adapun sebelumnya, Nurdin ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 01.00 WITA di kediamannya.
Penangkapan itu berlangsung beberapa jam usai dirinya resmi melantik 11 Kepala Daerah baru di Sulawesi Selatan.
KPK sendiri mwngatakan penangkapan Nurdin merupakan hasil dari tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca Juga: Sinopsis Hercai Minggu, 28 Februari 2021 di NET TV, Aslan Berikan Kejutan Tak Terduga Ke Reyyan
Nurdin Abdullah jadi tersangka dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 2 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam perkara ini KPK menetapkan 3 tersangka. Pihak yang jadi penerima adalah Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan. Kemudian sebagai Pemberi adalah Agung Sucipto.