Terbukti Korupsi, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Resmi Jadi 'Tahanan' KPK

- 28 Februari 2021, 06:20 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (berompi oranye) di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 28 Februari 2021.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (berompi oranye) di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 28 Februari 2021. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

SEPUTAR LAMPUNG - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Adapun sebelumnya, Nurdin ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 01.00 WITA di kediamannya.

Penangkapan itu berlangsung beberapa jam usai dirinya resmi melantik 11 Kepala Daerah baru di Sulawesi Selatan.

KPK sendiri mwngatakan penangkapan Nurdin merupakan hasil dari tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca Juga: Sinopsis Hercai Minggu, 28 Februari 2021 di NET TV, Aslan Berikan Kejutan Tak Terduga Ke Reyyan

Nurdin Abdullah jadi tersangka dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 2 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam perkara ini KPK menetapkan 3 tersangka. Pihak yang jadi penerima adalah Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan. Kemudian sebagai Pemberi adalah Agung Sucipto.

Baca Juga: Jelang Olimpiade Tokyo, Jonatan Christie Jalani Vaksinasi Covid-19, Akui Senang dan Hanya Terasa Pegal

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x