SEPUTAR LAMPUNG - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 27 Februari 2021 pukul 01.00 WITA.
Politisi PDI-P ini ditanggap dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Tanpa memberikan keterangan terkait kasus penangkapannya, Nurdin hanya menyebut dirinya dijemput pihak KPK ketika sedang tidur.
"Benar, Jumat [26 Februari 2021] tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri seperti dikutip Seputar Lampung dari Antara, Sabtu, 27 Februari 2021.
Ali Fikri melanjutkan dalam perkara ini pihaknya menangkap enam orang, selain Nurdin Abdullah, mereka juga menangkap pejabat di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan dan pihak swasta.
"Tim KPK akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak dimaksud dan dalam waktu 1x24 jam KPK akan segera menentukan sikap," katanya.
Nurdin sendiri merupakan salah satu Kepala Daerah di Indonesia yang memiliki harta puluhan miliar rupiah.
Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Nurdin Abdullah tercatat memiliki total kekayaan lebih dari Rp51 miliar yang dilaporkan pada 29 April 2020 sebagai Gubernur Sulsel.