Perhatikan, Ini Syarat dan Cara Daftar Sertifkat Tanah Elektronik, Tidak Dipungut Biaya!

- 26 Februari 2021, 16:40 WIB
Sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah elektronik. //Dok. Kementerian ATR/BPN

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) tengah melakukan digitalisasi sertifikat tanah.

 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil.

Beleid itu menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah elektronik dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar.

Selain itu, penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar sebelumnya berupa analog diubah menjadi bentuk digital atau sertifikat tanah elektronik.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Jumat 26 Februari 2021 di NET TV, Siasat Azize Membuat Reyyan dan Miran Menderita

Aturan terkait pendaftaran tanah secara elektronik tercantum dalam Pasal 2 Nomor 3 Permen ATR/BPN nomor 1 Tahun 2021.

Adapun untuk biaya yang diperlukan, penggantian sertifikat tanah biasa menjadi sertifikat tanah elektronik tidak dipungut biaya pengurusan.

Pasalnya, proses penggantian sertifikat tanah elektronik hanya memerlukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PR Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x