SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah Indonesia sedang melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap 2.
Adapun, sasaran penerima vaksin Covid-19 pada periode kedua ini adalah para pekerja publik dan orang berusia lanjut atau lansia.
Program vaksinasi tahap kedua ini ditandai dengan vaksinasi massal kepada para pedagang di Pasar Tanah Abang pada Rabu, 17 Februari 2021.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Kamis 25 Februari 2021, Azize Terkejut Lihat Miran dan Reyyan Berubah
Sedangkan untuk vaksinasi kepada lansia ditandai dengan disuntikkannya vaksin Covid-19 buatan Sinovaca Biotech, China pada hari yang sama kepada Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
Kendati demikian, tidak semua lansia bisa divaksinasi Covid-19. Diantaranya adalah memiliki minimal 5 dari 11 penyakit bawaan yang tidak diperbolehkan mendapatkan vaksin.
Lantas penyakit apa saja yang membuat lansia tidak bisa menerima vaksin Covid-19?
Daftar penyakit yang dilarang untuk menerima vaksin Covid-19: