SEPUTAR LAMPUNG - Kabar baik bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pasalnya, pemerintah akan melanjutkan bantuan presiden untuk UMKM yang sering disebut dengan BPUM UMKM.
Adapun, bantuan sosial (bansos) tunai yang diperuntukkan bagi para pelaku UMKM yang terdampak Pandemi Covid-19 ini dikabarkan akan menyasar kepada kurang lebih 14 juta pelaku UMKM.
Dimana, nantinya pemerintah akan memberikan dana bantuan usaha dalam bentuk dana hibar sebesar Rp2,4 juta per penerima.
Baca Juga: Ingin Melanjutkan Kuliah untuk PNS? Berikut 6 Beasiswa Fully Funded dengan Peluang Lolos Besar
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian memiliki usaha mikro dan calon penerima tidak bekerja sebagai PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN, dan BUMD.
Selain itu, calon penerima harus memiliki saldo di bank penyalur kurang dari Rp2 juta serta wajib memiliki surat keterangan usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha.
Dilansir dari laman resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran melalui laman Online Single Submission (OSS).