Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Pemerintah Putuskan Pangkas Cuti Bersama 2021 Sebanyak 5 Hari, Berikut Rinciannya
Baca Juga: Waspada! Ini Tanda Pasangan Selingkuh dengan Rekan Kerja, Banyak Alasan hingga Bertingkah Aneh
Adapun dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung, total ada tiga berkas perkara:
Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL:
Terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.
Kemudian kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL:
Terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Wallpaper di Gedung Utama Kejagung.
Dan ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL:
Terdakwa Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)