Fix! Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung Terungkap, Ahli Sebutkan Bukan dari Korsleting Listrik

- 23 Februari 2021, 08:00 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar.
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Pemerintah Putuskan Pangkas Cuti Bersama 2021 Sebanyak 5 Hari, Berikut Rinciannya

Baca Juga: Waspada! Ini Tanda Pasangan Selingkuh dengan Rekan Kerja, Banyak Alasan hingga Bertingkah Aneh

Adapun dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung, total ada tiga berkas perkara:

Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL:

Terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kemudian kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL:

Terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Wallpaper di Gedung Utama Kejagung.

Dan ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL:

Terdakwa Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah