SEPUTAR LAMPUNG - Ketahanan pangan merupakan salah satu kebutuhan krusial sebuah negara terlebih untuk negara yang memiliki penduduk sangat banyak seperti Indonesia.
Tak mengherankan jika banyak negara berupaya untuk mencapai swasembada pangan atau memastikan kebutuhan warga negaranya terpenuhi dengan baik.
Sebagai negara agraris, adalah sebuah keniscayaan bagi Indonesia untuk bisa mencapai ketahanan pangan.
Sayangnya, berdasarkan data Food Sustainability Index 2020, ketahanan pangan Indonesia ternyata di bawah Zimbabwe dan Ethiopia. Dua negara yang seringkali identik dengan kemiskinan dan kelaparan.
Keadaan yang sangat tragis dan mengkhawatirkan ini tentunya tak bisa dianggap remeh.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai RUU (Rancangan Undang-Undang) Bank Makanan menjadi hal penting untuk segera disusun dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan Indonesia.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Dalam keterangan tertulisnya, Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa RUU Bank Makanan bisa membantu rakyat yang mengalami kesulitan sosial dan ekonomi imbas pandemi Covid-19 dengan meningkatkan solidaritas dan gotong royong sesama rakyat dengan kegiatan bank makanan.