Fix! Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung Terungkap, Ahli Sebutkan Bukan dari Korsleting Listrik

- 23 Februari 2021, 08:00 WIB
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar.
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/

SEPUTAR LAMPUNG - Kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuju titik terang.

Ahli dari Laboratorium Forensik Bareskrim mengungkapkan penyebab utama kebakaran Gedung Kejagung.

Untuk diketahui, Gedung Kejagung terbakar pada Sabtu petang, 22 Agustus 2020 lalu. Api baru bisa dipadamkan keesokan harinya, yaitu 23 Agustus 2020.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Selasa, 23 Februari 2021 di NET TV, Kondisi Terakhir Miran Memburuk, Reyyan Panik dan

Baca Juga: Ikatan Cinta 23 Februari: Al-Andin dalam Bahaya, Mama Sarah Marah dan Tak Terima Elsa Dibui

Pada Senin, 22 Februari 2021 kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus kebakaran Gedung Kejagung.

Dalam sidang tersebut, agendanya adalah mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dilansir Seputar Lampung dari Pikiran Rakyat pada artikel: Akhirnya Terungkap, Saksi Ahli Polisi Beberkan Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris, Taklukkan Arsenal, Manchester City Catat Kemenangan di 18 Laga Secara Beruntun

Salah seorang saksi ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim Polri Nurcholis memberi kesaksian.

Ia mengatakan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejagung RI  berasal dari bara atau nyala api.

Teori Probability Approach Dipakai untuk Mengungkap Penyebab Kebakaran

Menurut dia, kesimpulan itu didapat dengan menggunakan teori probability approach (pendekatan kemungkinan) yakni suatu cara ilmiah untuk menggali kemungkinan penyebab terjadinya kebakaran.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Hercai Senin 22 Februari 2021 di NET TV, Miran Marah Besar pada Aslan

Baca Juga: Mantap! Rating Perdana Vincenzo Kalahkan Mr.Queen, The Penthouse 2 Catat Rekor Baru!

Seorang kuasa hukum bertanya terkait teori tersebut apakah menjadi satu-satunya yang digunakan dalam menyimpulkan kasus kebakaran Gedung Kejagung.

"Saudara ahli bilang penyebab kebakaran ini secara ilmiah menggunakan teori probability approach apakah teori itu hanya satu-satunya yang dipakai?" tanya kuasa hukum dalam persidangan.

Baca Juga: Ingin Cepat Punya Anak? Ini 6 Vitamin yang Bisa Tingkatkan Kesuburan Pria dan Kualitas Sperma

Nurcholis kemudian mengatakan bahwa teori tersebut merupakan cara yang biasa dipakai di berbagai negara di dunia termasuk di Indonesia.

"Untuk (mencari) penyebab kebakaran pendekatan kemungkinan itu digunakan di berbagai negara, (termasuk di Indonesia) hanya (teori) itu," ujar Nurcholis.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 2 SD/MI Halaman 79, 82, 84, 85, 86, 87 Subtema 2 Pembelajaran 4

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 2 Halaman 176 177 178 179 183 184 185 Subtema 4 Pembelajaran 3 Merawat Tumbuhan

Kuasa hukum kembali mencecar Nurcholis, apakah dengan teori tersebut kesimpulan penyebab kebakaran masih belum bisa dipastikan dari bara atau nyala api.

Nurcholis menegaskan bahwa penyebab kebakaran memang belum bisa dipastikan.

Penyebab kebakaran bisa saja dari keduanya, yaitu bara atau nyala api.

"Iya (masih kemungkinan) belum (pasti) bisa dua-duanya (bara atau nyala api)," ucap tutur Nurcholis.

Baca Juga: Ikatan Cinta 22 Februari: Andin Menangis Lihat Hasil Tes DNA Reyna, Aldebaran Lakukan Ini Untuk Istrinya

Sebelumnya, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Kabsreskrim Polri mengatakan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejagung RI bukan adanya hubungan arus pendek.

Melainkan, penyebab kebakaran diduga karena nyala api terbuka alias open flame.

Hal itu dikatakan dia, berdasarkan hasil penyelidikan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) sebanyak enam kali di tempat tersebut.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Pemerintah Putuskan Pangkas Cuti Bersama 2021 Sebanyak 5 Hari, Berikut Rinciannya

Baca Juga: Waspada! Ini Tanda Pasangan Selingkuh dengan Rekan Kerja, Banyak Alasan hingga Bertingkah Aneh

Adapun dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung, total ada tiga berkas perkara:

Pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL:

Terdakwa Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kemudian kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL:

Terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Wallpaper di Gedung Utama Kejagung.

Dan ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL:

Terdakwa Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah