SEPUTAR LAMPUNG - Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) berkesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) senilai Rp300 ribu pada tahun 2021 ini.
Pemerintah pada tahun 2021 akan menyalurkan sejumlah bantuan kepada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Salah satu bantuan yang diserahkan adalah bansos Kemensos bagi para pemilik KIS atau penerima bantuan iuran (PBI) senilai Rp300 ribu.
Para pemiliki KIS yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak untuk memperoleh bantuan tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Pasal 2 yang menyebutkan bahwa Data Terpadu yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.
Sebelum menerima Bansos, calon para pemilik KIS wajib melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan ID NIK KTP, ID DTKS, atau ID PBI JK/KIS.
Baca Juga: Bantuan PIP 2021 Segera Cair, Berikut Cara dan Syarat Mendaftar PIP 2021
Adapun untuk melakukan pengecekan penerima Bansos Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut: