Syarat dan Cara Daftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Info Resmi Hanya di kemenkopukm.go.id

- 26 Januari 2021, 16:45 WIB
BPUM BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta memiliki syarat menyerahkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
BPUM BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta memiliki syarat menyerahkan Surat Keterangan Usaha (SKU). /Pixabay/Mohamad Trilaksono

SEPUTAR LAMPUNG – Memasuki tahun 2021, Pemerintah kembali memperpanjang berbagai program bantuan untuk masyarakat Indonesia.

Bantuan tersebut disalurkan dalam berbagai program sesuai dengan target penerimanya.

BLT BPJS Ketenagakerjaan misalnya, bantuan sebesar Rp1,2 juta ini diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Selain itu, ada juga Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang diperuntukkan bagi pelajar.

Baca Juga: Beredar Kabar Pemilik SIM A dan SIM C Dapat BLT Rp900 Ribu, Cek Faktanya

Salah satu bantuan yang paling ditunggu masyarakat Indonesia adalah Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan sasaran UMKM  di Indonesia.

Pada 2020, dana bantuan UMKM dari Pemerintah adalah sebesar Rp2,4 juta per usaha.

Di tahun 2021 ini, masyarakat yang belum mendapatkan bantuan UMKM pada 2020, merasa antusias menunggu pengumuman dan pembukaan pendaftaran bantuan UMKM 2021.

Baca Juga: KPM PKH Cek dtks.kemensos.go.id Sekarang! Bakal Dapat BLT Rp3,5 Juta, Berikut Syaratnya

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x