Ahli Waris Pasien Covid-19 Bisa Dapat Rp15 Juta, Begini Cara dan Syarat Lengkap untuk Mencairkan Bantuan

- 25 Januari 2021, 20:20 WIB
Potret Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung Tono Rusdiantono.
Potret Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung Tono Rusdiantono. /Dok. Humas Pemkot Bandung/

SEPUTAR LAMPUNG - Tak hanya menanggung biaya perawatan masyarakat yang terpapar Covid-19, pemerintah juga memberikan santunan bagi ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Dana santunan ini tentunya memiliki syarat dan ketentuan tersendiri sebagaimana halnya dana santunan lain pada umumnya.

Di Bandung misalnya, pemerintah setempat saat ini tengah memproses pencairan santunan bagi warga yang meninggal karena infeksi Covid-19.

Baca Juga: Korea Selatan Kembali Berduka, Penyanyi Rap Iron Meninggal Dunia Usai Ditemukan Bersimbah Darah

Sebanyak 70 orang ahli waris dari keluarga korban meninggal akibat Covid-19 direkomendasikan oleh Pemkot Bandung melalui Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) untuk mendapat uang santunan kematian sebesar Rp15 juta.

Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung Tono Rusdiantono mengungkapkan telah mengajukan lebih dari 70 ahli waris.

Namun karena banyak yang tidak memenuhi syarat, kata dia melanjutkan, sehingga mayoritas yang mengajukan itu harus melengkapinya terlebih dahulu.

"Pemerintah Kota Bandung sudah menerima usulan 70 orang, baru ada 2 orang yang cair. Bagi yang tidak lengkap dikembalikan," kata Tono Rusdiantono di Balai Kota Bandung, Senin 25 Januari 2021, dalam rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Umat Kristen Tumbuh Pesat di China, Pengamat Asing Ungkap Alasan Mengapa Xi Jinping Khawatir

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x