Keunggulan PPPK, Setara PNS, Tidak Terikat Batas Usia Maksimum Hingga Dapat Tunjangan Hari Tua

- 15 Januari 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi PPPK 2021/sscn.bkn.go.id
Ilustrasi PPPK 2021/sscn.bkn.go.id /

Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.

Baca Juga: 5 Manfaat Baca Surat Al Kahfi pada Hari Jumat, Salah Satunya Diselamatkan Dari Fitnah Dajjal

Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya Jabatan Fungsional Guru.

Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru serta ketidakmerataan distribusi guru di daerah.

Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

Baca Juga: Update Positif Covid-19 di Provinsi Lampung Jumat 15 Januari 2021, Capai 166 Orang per Hari

PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah