Keunggulan PPPK, Setara PNS, Tidak Terikat Batas Usia Maksimum Hingga Dapat Tunjangan Hari Tua

- 15 Januari 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi PPPK 2021/sscn.bkn.go.id
Ilustrasi PPPK 2021/sscn.bkn.go.id /

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan bahwa perbedaan utama antara ASN berstatus PNS dan PPPK, dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini, terletak pada jaminan pensiun.

Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua itu, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Park Geun Hye, Eks Presiden Korea Selatan Divonis 20 Tahun Penjara

Sasaran utama reformasi birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan demikian, setiap program dan kegiatan diarahkan mendukung reformasi birokrasi yang dapat memberikan hasil (outcomes) terjadinya peningkatan mutu layanan kepada masyarakat.

Untuk itu, ASN sebagai penggerak utama birokrasi harus mampu mencapai peningkatan kualitas layanan tersebut.

Dilansir dari portalsulut.com dalam artikel 'Berikut Keuntungan jadi PPPK: Gaji, Tunjangan, Hari Tua hingga Pengembangan Karier, Ini Penjelasanya', pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.

Baca Juga: Nekad! Plant Lovers Ini Rela Tukar Rumah Seharga Rp500 Juta dengan Tanaman Hias, Segitu Cintanya?

Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN-RB, Kemendikbud, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah