Siapkan Selalu Hasil Rapid Test Antigen, Ini Aturan Lengkap Perjalanan Darat Selama PSBB Jawa-Bali

- 9 Januari 2021, 10:20 WIB
ilustrasi swab antigen
ilustrasi swab antigen /pikiran-rakyat.com

SEPUTAR LAMPUNG - Ketentuan perjalanan selama masa pandemi saat libur akhir tahun dan tahun baru resmi berakhir pada 8 Januari 2021 kemarin.

Dalam kurun waktu yang telah ditentukan tersebut, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan.

Yakni selain Jakarta dan Bali, masyarakat diminta memiliki hasil rapid tes antigen non reaktif. Peraturan ini terutama berlaku bagi mereka yang menggunakan moda transportasi pesawat dan kereta api.

Baca Juga: Pemerintah Beri Santunan Korban Meninggal karena Covid-19, Ini Syarat dan Nilainya...

Kasus Covid-19 yang masih tinggi, membuat pemerintah memutuskan untuk melanjutkan peraturan ini seiring dengan diberlakukannya PSBB di Jawa dan Bali yang mulai berlaku hari ini Sabtu, 9 Januari 2021.

Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo itu mengatur sejumlah ketentuan saat hendak bepergian dengan transportasi darat dan laut maupun udara.

Baca Juga: Sebelum Ikatan Cinta Hits, Ternyata Cuma Segini Bayaran Arya Saloka Saat Awal Berkarir sebagai Artis

Pelaku perjalanan darat dan laut baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum yang hendak menuju Pulau Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x