Pemerintah Beri Santunan Korban Meninggal karena Covid-19, Ini Syarat dan Nilainya...

- 9 Januari 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi, Varian Baru Virus Covid-19 ditemukan di Inggris,  penularan virus ini dinyatakan 70 persen lebih cepat menular
Ilustrasi, Varian Baru Virus Covid-19 ditemukan di Inggris, penularan virus ini dinyatakan 70 persen lebih cepat menular /Pixabay/Mattthewafflecat

SEPUTAR LAMPUNG - Kasus meninggal dunia akibat terdampak virus Covid-19 di Dunia semakin hari semakin banyak.

Menurut data JHU CSSE Covid-19, per hari ini, kasus meninggal pasien Covid-19 mencapai 1.901.510 jiwa.

Sedangkan di Indonesia, menurut data dari laman covid19.go.id, per tanggal 08 Januari 2021, kasus meninggal Covid-19 di Indonesia mencapai 23.753 jiwa atau sebesar 2.9% pasien yang terkonfirmasi positif meninggal.

Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkah Pemberian Vaksin Sinovac Bisa Memperbesar Alat Kelamin Pria? Simak Penjelasannya

Adapun berdasarkan data tersebut, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 kini mencapai 808.340 jiwa, naik 10.617 jiwa dibandingkan dengan hari sebelumnya.

Kehilangan orang terkasih karena Pandemi Covid-19 memang bukanlah hal yang mudah. Apalagi, pemakamannya pun tak bisa dilakukan selayaknya pemakaman jenazah yang meninggal tanpa terpapar virus Corona.

Baca Juga: Rahasia Tanaman Keladi Bisa Gemuk-gemuk, Ternyata Pakai Dua Bahan Unik Berikut Ini, Mudah dan Murah!

Oleh sebab itu, Pemerintah akan memberikan uang santunan kepada warga yang meninggal akibat Covid-19.

Besaran santunan kematian itu adalah Rp15 juta per jiwa. Uang santunan akan diberikan kepada ahli waris dari korban Covid-19 yang meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x