Kabar Baik Sekaligus Buruk, Kemensos Akan Cabut 30 Persen Penerima Bansos KPM PKH, Ini Alasannya

- 8 Januari 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi penerima bansos PKH dari Kemensos.
Ilustrasi penerima bansos PKH dari Kemensos. /Tangkapan ayar instagram.com/@kemensosri

SEPUTAR LAMPUNG - Sejumlah program bantuan akan tetap dilanjutkan di tahun 2021 ini untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi.

Namun, karena keterbatasan anggaran mengingat pada tahun ini pemerintah juga akan mencanangkan program vaksinasi massal, sejumlah perubahan terpaksa dilakukan.

Mulai mengubah jumlah bantuan hingga pengetatan kriteria penerima. Hal ini dirasa penting dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan.

Baca Juga: Jangan Langsung Panik, Segera Lakukan Ini Jika Pernah Kontak Erat dengan Positif Covid-19!

Terkait dengan masalah ini, Kementerian Sosial (Kemensos) berencana akan mencabut 30 persen penerima bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Pencabutan 30 persen ini, disebut-sebut dilakukan untuk melakukan pemerataan bantuan dari pemerintah.

Pencabutan sekitar 30 persen itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada warga miskin lainnya yang belum pernah menerima bantuan KPM PKH.

Baca Juga: Dari Kasus Prank Pocong Hingga Jual Hasil PCR Palsu, Selebgram Ini Kembali Berurusan dengan Polisi

Pasalnya, terdapat penerima KPM PKH yang diketahui telah menerima bantuan dalam jangka waktu yang lama, beberapa di antaranya bahkan mencapai 10 tahun.

Maka dari itu, penerima KPM PKH yang dicabut kepesertaannya atau digraduasi akan digantikan dengan warga miskin lainnya.

Dilansir dari Antara, proses pencabutan atau graduasi penerima KPM PKH terdiri dari beberapa macam, di antaranya graduasi alami dan graduasi sejahtera mandiri.

Kendati demikian, pencabutan atau graduasi KPM PKH sekitar 30 persen ini pertama kali diwacanakan oleh Menteri Sosial (Mensos) terdahulu, Julari P Batubara.

Baca Juga: Mensos Risma Dikritik Lagi, Rizal Ramli: Rakyat Muak dengan Gaya 'Pemimpin Sandiwara' yang Lebay

Seperti yang diketahui, mantan Mensos Julari P Batubara bersama dua pejabat Kemensos lainnya terlibat dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos).

Maka dari itu, realisasi dari wacana pencabutan atau graduasi sekitar 30 persen penerima KPM PKH tersebut masih belum mendapatkan kelanjutan.

Pasalnya, Mensos baru, Tri Rismaharini hingga saat ini belum menyinggung kembali perihal wacana pencabutan atau graduasi KPM PKH tersebut.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Potensi Bisnis dengan judul "Gara-gara Ini, 30 Persen Penerima Bansos KPM dan PKH akan Dicabut Kemensos".

Kemensos saat ini diketahui tengah fokus pada penyaluran tiga program Bansos yang diperuntukan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Adapun tiga bansos tersebut meliputi KPM PKH, Bansos Sembako, dan Bansos Tunai, yang mulai disalurkan secara bertahap sejak 4 Januari 2021 lalu.***(Awang Dody Kardeli/Potensi Bisnis)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah