SEPUTAR LAMPUNG - Beragam bantuan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 terus digulirkan oleh pemerintah.
Melalui sejumlah instansi terkait, pemerintah mencoba menyasar sebanyak mungkin target sasaran masyarakat yang terdampak.
Meski demikian, masyarakat diminta juga bersikap proaktif, mana kala bantuan tersebut belum juga cair. Atau, warga merasa berhak mendapatkan dan memenuhi syarat namun tidak terdata.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalaui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memberikan bantuan sosial tunai atau Bansos atau BST kepada masyarakat baik penerima PKH maupun non-PKH di masa pandemi covid-19 ini.
Baca Juga: Sinyal Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Kian Kuat, Catat Perkiraan Jadwal dan Syaratnya!
Masyarakat bisa cek nama penerima masing-masing bantuan melalui situ resmi di link cekbansos.siks.kemensos.go.id atau dari aplikasi SIKS-Dataku yang bisa diunduh melalui PlayStore.
Selain itu, masyarakat yang belum dapat bantuan, baik bantuan sembako, Rp 300 ribu, maupun Rp 500 ribu bisa lapor melalui nomor aduan yang sudah disediakan Kemensos.
Dikutip Berita DIY dari laman resmi Kemensos, Minggu 25 Oktober 2020, Bansos reguler terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako.
Dalam rangka penanganan COVID-19, Bansos PKH diperluas kepesertaannya dari 9,2 juta menjadi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang semula menerima per tiga bulan menjadi setiap bulan.