SEPUTAR LAMPUNG - Ada kabar baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah kembali mengucurkan bantuan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp3,5 juta.
Adapun syarat utama untuk menerima bansos ini adalah pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai penerima bansos jenis lain.
Sehingga, apabila Anda sudah terdaftar sebagai penerima BLT UKM Rp2,4 juta, Anda tidak bisa kembali mendapatkan skema bansos ini.
- Peserta harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) program KPM PKH yang bisa langsung diakses di laman dtks.kemensos.go.id.
- Setelah masuk daftar dtks.kemensos.go.id, peserta saat ini sudah digraduasi karena lebih sejahtera.
- Pendaftar program bansos KPM PKH harus memiliki usaha sendiri.
- Usaha tersebut harus dapat dibuktikan telah terkena dampak Covid-19. Jika Anda tidak memiliki usaha, maka Anda harus dapat membuktikan bahwa pekerjaan Anda telah terdampak Covid-19. Misalnya dengan melampirkan surat PHK.
Baca Juga: Khutbah Jumat Tahun Baru 2021 Bertema Renungan Pergantian Tahun
Seperti yang lansir dari fixindonesia.com dalam artikel "Mau BLT Rp3,5 Juta dari Kemensos? Simak Langsung Syarat Penerimanya di Sini!” Sebagai tahap awal, BLT yang akan dicairkan adalah sebesar Rp500.000. Dana tersebut dapat digunakan sebagai modal untuk mempertahankan usaha mikro yang sudah berjalan.
Selain itu, karena program bansos KPM PKH yang memberikan BLT Rp 3,5 juta ini bertujuan untuk memajukan usaha kecil, maka nantinya tiap penerima bansos ini akan mendapatkan pendampingan dari pihak Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
Baca Juga: Pemkab Lampung Barat Resmikan Sekolah Kopi Satu-satunya di Indonesia
Para pendamping tersebut sudah dibekali kemampuan untuk dapat membina para penerima bansos KPM PKH Graduasi.
Demikianlah syarat yang harus dipatuhi para calon penerima bansos Rp 3,5 juta dari kemensos. Semoga bermanfaat!***(Catharina Griselda/fixindonesia.com)