PNS Bolos Kerja di Hari Pertama Usai Libur Natal, Siap-siap dapat Sanksi Tegas!

- 27 Desember 2020, 20:37 WIB
Ilustrasi libur akhir tahun.
Ilustrasi libur akhir tahun. /ANTARA/HO-Angkasa Pura II/

SEPUTAR LAMPUNG - Libur akhir tahun yang cukup panjang meski telah dipangkas 3 hari, seringkali dimanfaatkan masyarakat untuk liburan atau ke luar kota.

Sejak jauh hari, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS sudah diingatkan agar tidak bepergian jika tidak sangat mendesak dan karena alasan yang jelas.

Beberapa daerah bahkan memberi aturan yang sangat ketat berikut sanksinya jika ASN atau PNS di daerahnya melanggar aturan ini, termasuk bolos kerja pada hari pertama usai hari libur.

Baca Juga: Dekati Enam Ribu Kasus, Kota Bandarlampung Masuk dalam 60 Kabupaten/Kota Berisiko Tinggi Covid-19

Pada hari pertama masuk kerja usai hari libur, seringkali didapati PNS yang masih 'memperpanjang' liburannya. Entah karena belum pulang, atau terlalu lelah usai perjalanan yang cukup jauh.

Salah satu daerah yang sudah mempersiapkan sanksi tegas bagi PNS yang bolos di hari pertama kerja adalah Kabupaten Ciamis.

Bagi PNS di Kabupaten Ciamis yang mangkir kerja pada hari pertama usai libur Natal 2020, bakal mendapat sanksi tegas.

“Saya ingatkan ASN jangan coba-coba mangkir atau membolos paska libur Natal. Hari Senin 28 – 30 Desember 2020 adalah hari kerja efektif. Jika terbukti membolos, sanksi tegas bakal menanti,” tutur Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat pada Minggu, 27 Desember 2020.

Baca Juga: Cara Mengecek Daftar Penerima BLT UMKM Gelombang 2 Tahun 2020, Lakukan dengan Tiga Cara Berikut Ini

Setelah tiga hari kerja, lanjutnya, PNS juga bakal kembali menikmati libur mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga Minggu, 3 Januari 2021.

“Efektif kembali kerja pada hari Senin, 4 Januari 2021,” tambahnya.

Herdiat mengimbau agar ASN memanfaatkan libur Tahun Baru 2021 diisi dengan kegiatan bersama keluarga di rumah. Selain untuk meningkatkan komunikasi dengan keluarga, juga dimaksudkan mengurangi terjadinya kerumunan.

“Saya minta isi malam tahun baru bersama keluarga di rumah. Setidaknya dalam situasi pandemi Covid-19 , bersama dengan keluarga akan mengurangi kerumunan yang berpotensi menularkan Covid,” ucap Herdiat.

Berkenaan dengan malam pergantian tahun, lebih lanjut Bupati Ciamis melarang berbagai bentuk kegiatan perayaan yang menimbulkan kerumunan. Malam Tahun Baru 2021, masyarakat dilarang mengadakan pentas musik, pertunjukan kesenian konvoi, serta berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Duka Mendalam NU: 234 Kyai dan Tokoh Wafat Selama Pandemi, 5.000 Santri Positif Covid-19

“Apabila ada pelanggaran protokol kesehatan, pihak berwenang bakal mengambil tindakan tegas. Untuk itu saya imbau kembali mengisi malam tahun baru, di rumah saja,” tambah Herdiat.

Sementara itu menghadapi libur Tahun Baru 2021, Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis semakin menggalakkan pemantauan serta edukasi protokol kesehatan di kawasan objek wisata. Wisatawan dituntut lebih disiplin melakukan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.

“Kami terjunkan tim monitoring dan evaluasi obje wisata. Seluruh kawasan wisata wajib menerapkan prokes diperketat,” tutur Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Ciamis Wasdi Ijudin.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Hari Pertama Kerja Usai Libur, ASN Jangan Bolos Jika Tak Ingin Mendapatkan Sanksi Tegas".

Namun demikian, sesuai dengan Surat Edaran (SE) MenPAN, Gubernur Jabar serta Bupati Ciamis, lanjutnya, lebih baik masyarakat mengisi malam tahun baru 2021 di rumah atau tidak bepergian.

“Imbauan tersebut untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih tinggi. Jadi malam tahun baru di rumah,” ujarnya.***(Nurhandoko/Pikiran Rakyat)

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah