Dirombak Besaran-besaran, Benarkah Gaji PNS Tidak Lagi Ditentukan Pangkat dan Golongan?

- 29 November 2020, 17:45 WIB
ILUSTRASI tunjangan penghasilan PNS.*/ANTARA
ILUSTRASI tunjangan penghasilan PNS.*/ANTARA /

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah melakukan perombakan birokrasi secara besar-besaran terutama yang terkait dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Setelah sejumlah lembaga menyatakan melakukan moratorium penerimaan pegawai baru, seleksi penerimaan CPNS pada tahun 2021 direncanakan dilakukan secara terbatas.

Pengangkatan pegawai pemerintah pada tahun 2021 juga dikabarkan tidak hanya melalui CPNS namun juga akan dilakukan dengan skema yang sedikit berbeda, yakni dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Selain itu, penentuan gaji PNS yang didasarkan pada pangkat dan golongan pada CPNS 2021 direncanakan akan diganti.

Baca Juga: Sambut KBM Tatap Muka 2021, Pemkot Metro Anggarkan Rp1,5 Miliar untuk Uji Cepat Guru dan Siswa

Biasanya formula alokasi gaji PNS yang dipertimbangkan di banyak komponen. Namun di seleksi CPNS tahun depan, Maret 2021 diperkirakan akan dirombak.

Plt. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Paryono mengumumkan wacana akan ada perubahan formula gaji PNS.

Saat ini formula penentuan gaji PNS berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja.

Namun di kini akan segera diganti dengan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Resiko Pekerjaan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Jurnal Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x