TERBARU! Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Lakukan Tes Cepat Antigen

- 21 Desember 2020, 14:38 WIB
Ilustrasi Layanan Tiket PT KAI Daop I Pasar Senen, Jakarta.
Ilustrasi Layanan Tiket PT KAI Daop I Pasar Senen, Jakarta. /Tangkap Layar Galery web KAI/KAI

SEPUTAR LAMPUNG - PT KAI Persero akhirnya turut memperbaiki syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang Kereta Api Jarak Jauh. Dari yang semula hanya wajib melampirkan tes rapid antibodi, kini wajib tes rapid antigen atau tes usap.

Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Ini tujukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di masa libur Natal dan tahun baru.

Sebelumnya, kebijakan ini diterapkan hanya bagi penumpang pesawat. Beberapa kota dan daerah juga menerapkan kebijakan serupa bagi pengunjung yang akan datang di kotanya.

Namun kini, PT KAI juga akan menerapkan kebijakan sama yang akan berlaku mulai besok hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Cara agar Aglonema Tidak Busuk karena Terlalu Banyak Tersiram Air Hujan

"Perjalanan hari ini masih masa transisi. Artinya, masih bisa menggunakan berkas rapid test, namun mulai besok sudah tidak bisa," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Senin, 21 Desember 2020.

Untuk memberikan kemudahan bagi pengguna jasa kereta api, PT KAI Daop 1 Jakarta menyediakan layanan tes cepat antigen di dua stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir.

Selain di dua stasiun ini, calon penumpang bisa tes di tempat lain dengan memperhatikan masa berlakunya.

Terkait tarif tes rapid antigen ini, PT KAI Daop 1 mematok Rp105 ribu dengan jadwal layanan setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x