Cara Blokir Kendaraan Bermotor Secara Online Agar Tak Kena Pajak Progresif, Lakukan 6 Langkah Ini!

- 20 Desember 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/tontygammy

Baca Juga: Fenomena Super Langka Jelang Hari Ibu, Planet Jupiter dan Saturnus Akan ‘Menyatu’ pada 21 Desember

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni:

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

Unggah semua data yang diperlukan oleh pihak Samsat untuk melakukan verifikasi.

Jika data sudah diunggah, tinggal menunggu pihak Samsat memverifikasi dan memblokir kendaraan bermotor milik Anda.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah