Baca Juga: Fenomena Super Langka Jelang Hari Ibu, Planet Jupiter dan Saturnus Akan ‘Menyatu’ pada 21 Desember
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni:
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id
Unggah semua data yang diperlukan oleh pihak Samsat untuk melakukan verifikasi.
Jika data sudah diunggah, tinggal menunggu pihak Samsat memverifikasi dan memblokir kendaraan bermotor milik Anda.***