Daftar 9 Provinsi yang Beri Pemutihan Denda Pajak STNK Sampai Akhir 2020, Buruan Cek Provinsimu!

- 17 November 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan.
Ilustrasi BPKB dan STNK kendaraan. /Astra/

SEPUTAR LAMPUNG - Berbagai program dilakukan pemerintah untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Selain memberikan bantuan tunai maupun non tunai , sejumlah relaksasi pajak dan denda juga dilakukan agar semakin meringankan beban masyarakat.

Salah satu yang terbaru adalah pemutihan denda Pajak STNK yang diselenggarakan hingga akhir 2020.

Sebagaimana diketahui, pajak STNK adalah salah satu pajak yang wajib dibayar setiap tahun. Bagi yang menunggak atau tak kunjung membayar hingga batas waktu yang ditentukan, akan dikenai denda.

Baca Juga: Ingin Doa Cepat Dikabulkan Allah SWT? Simak 10 Rahasianya, Salah Satunya Jauhi Harta yang Haram

Jumlahnya bisa lumayan jika waktu penunggakan juga lama. Karena itu, sayang untuk melewatkan program yang satu ini.

Tercatat ada 9 provinsi yang menyatakan akan memberikan program pemutihan denda pajak kendaraan sampai akhir tahun 2020.

Beberapa provinsi diantaranya yang memberikan pemutihan pajak STNK ialah Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, dan lain-lain.

Pemutihan pajak STNK ini bisa dibilang salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x