Cara Blokir Kendaraan Bermotor Secara Online Agar Tak Kena Pajak Progresif, Lakukan 6 Langkah Ini!

- 20 Desember 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/tontygammy

SEPUTAR LAMPUNG - Pajak progresif akan dikenakan pada mereka yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.

Besarnya pajak progresif ini adalah sebesar 2-3 persen, sehingga pajak kendaraan untuk kendaraan baru yang dimiliki akan terus besar.

Seringkali, pajak kendaraan progresif ini dikenakan pada kendaraan yang sudah bukan milik kita lagi. Berpindah tangan karena dijual misalnya.

Pajak progresif sendiri adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.

Baca Juga: Review dan Harga Xiaomi Mi 10T dan 10T Pro, Cuma Beda Rp 1 Juta Tapi Speknya Luar Biasa

Ini membuat tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan.

Untuk menghindari pajak progresif terutama atas kendaraan yang bukan milik kita lagi, bisa kita lakukan dengan memblokir kendaraan yang lama.

Pemblokiran ini relatif mudah, bisa dilakukan tanpa harus datang ke Samsat terdekat. Karena bisa dilakukan secara online.

Untuk blokir kendaran bermotor yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta bisa secara online dengan mengakses situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga: Fenomena Super Langka Jelang Hari Ibu, Planet Jupiter dan Saturnus Akan ‘Menyatu’ pada 21 Desember

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni:

1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

Unggah semua data yang diperlukan oleh pihak Samsat untuk melakukan verifikasi.

Jika data sudah diunggah, tinggal menunggu pihak Samsat memverifikasi dan memblokir kendaraan bermotor milik Anda.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah