SEPUTAR LAMPUNG - Dalam rangka meringankan beban masyarakat dalam hal pajak, pemerintah memberikan stimulus terhadap sejumlah pajak.
Hal ini ditujukan agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap bisa berjalan optimal di tengah situasi sulit karena pandemi Covid-19.
Beberapa stimulus pajak ini telah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Beberapa di antaranya ada yang sudah berakhir namun ada pula yang masih berlangsung hingga akhir tahun ini.
Prosedurnya juga menjadi lebih sederhana sesuai dengan panduan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020.
Baca Juga: Cek Harga MiniGold Senin 14 Desember 2020, Ada Ukuran Baru 0,025 Gram
Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, berikut detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat:
1. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
Kemudian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.