a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
b. Fotokopi KTP orang tua (bagi siswa SD dan SMP)
c. Fotokopi KTP/Kartu Pelajar/Kartu Keluarga (bagi siswa SMA)
d. Fotokopi KK
e. Surat keterangan tambahan dari kepala sekolah/ketua lembaga untuk menggantikan KTP orang tua siswa. Dokumen ini berlaku hanya jika siswa tinggal jauh dari orang tua
Baca Juga: Surat Al Qari'ah Ayat 1-11 Arab, Latin, Makna,d an Terjemahan dalam Bahasa Indonesia
3. Dokumen untuk mencairkan dana PIP Kemendikbud secara kolektif antara lain:
a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga
b. Surat kuasa dari orang tua (bagi siswa SD dan SMP.
c. Surat kuasa yang dibuat siswa penerima bantuan PIP Kemendikbud (bagi siswa SMA)