Begini Cara Daftar dan Pencairan Dana Bantuan Program PIP untuk Pelajar SD, SMP, dan SMA

- 19 Desember 2020, 14:12 WIB
Ilustrasi Bantuan PIP dari Kemendikbud.
Ilustrasi Bantuan PIP dari Kemendikbud. /Indonesiapintar.kemdikbud.go.id

d. Melampirkan dokumen persyaratan pengambilan, yaitu secara rekening virtual atau melalui rekening tabungan

e. Penerima kuasa membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai yang diketahui oleh Ketua Komite Sekolah dan Dewan Pengawas.

e. Penerima kuasa menunjukkan KTP/SIM pada pihak bank.

f. Dana bantuan PIP Kemendikbud yang sudah dicairkan harus segera diberikan pada siswa paling lambat 5 hari kerja.

g. Sekolah atau penerima kuasa melaporkan pencairan dana bantuan PIP Kemendikbud secara kolektif ini ke Dinas Pendidikan setempat.***

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah