Yakni dengan mewajibkan pengunjung untuk rapid tes antigen saat akan ke luar masuk wilayah. Sejumlah daerah yang telah mengumumkan kebijakan ini adalah Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jogjakarta.
Peraturan ini untuk sementara akan berlaku hingga 8 Januari 2021. Sejumlah daerah lain diperkirakan akan menyusul mengingat kebijakan ini sifatnya nasional.
Untuk lebih memudahkan masyarakat yang akan bepergian dan harus menjalani rapid tes antingen, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan tentang tarif teringgi untuk rapid tes antigen.
Yakni sebesar Rp250.000 untuk Jawa, dan Rp275.000 untuk luar Pulau Jawa. Sementara itu PT Angkasa Pura memberikan layanan tes rapid antigen dengan harga yang lebih terjangkau.
Yakni rata-rata Rp170.000. Layanan rapid tes antigen dengan harga yang lebih terjangkau ini bisa diakses masyarakat di sejumlah bandara besar di Indonesia, seperti Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Adi Soecipto, dan sebagainya.***