SEPUTAR LAMPUNG - Setelah sempat membuat masyarakat penasaran dan menunggu dengan harap-harap cemas, pemerintah akhirnya secara resmi mengumumkan jumlah hari libur bersama di akhir tahun 2020.
Sebelumnya berdasarkan SKB 3 Menteri, Pemerintah sempat mengumumkan libur bersama akhir tahun berjumlah 11 hari.
Namun, tingginya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir membuat banyak pihak mengusulkan agar keputusan tersebut ditinjau ulang dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Hal ini mengacu pada pertambahan Covid-19 yang cukup signifikan di bulan November yang sangat mungkin dipengaruhi oleh tingginya mobilitas masyarakat saat libur bersama di akhir bulan Oktober.
Baca Juga: Peraturan Baru! Gaji PNS Tahun Depan Tidak Lagi Ditentukan Pangkat dan Golongan, Tapi Ini...
Akhirnya, pemerintah meninjau kembali dan lalu membuat kebijakan baru di mana libur bersama akhir tahun yang semula berjumlah 11 hari direvisi menjadi 8 hari.
Perihal keputusan resmi libur bersama yang telah diperbarui ini dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhadjir Effendy Effendy, pada Selasa sore, 1 Desember 2020.
Menurut Muhadjir, ada 3 hari yang dipangkas oleh pemerintah sehingga libur bersama yang semula berjumlah 11 hari menjadi 8 hari.
“Sesuai dengan arahan Presiden memutuskan bahwa ada dua libur yakni Natal dan Tahun Baru, ditambah pengganti 1 hari Idul Fitri,” paparnya