5 Insentif Pajak Ini Berlangsung Sampai Akhir Tahun 2020, Mulai Pajak UMKM Hingga Pajak Penghasilan

- 14 Desember 2020, 17:25 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /Pajakku.com/

Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE.

Baca Juga: Suara KPU Masuk 100 Persen, Agus Istiqlal - A Zulqoni Raih Suara Tertinggi di Pilkada Pesisir Barat

2. Insentif Pajak UMKM

Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0.5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah.

Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilias ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

3. Insentif PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.

Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PR BEKASI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x