Hari Terakhir! Begini Cara Mudah dan Syarat Daftar BLT BPUM Hingga Dapat SMS dan Rp2,4 Juta Cair

- 30 November 2020, 08:31 WIB
Ilustrasi Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta.
Ilustrasi Uang BPUM UMKM Rp2,4 Juta. /Pexels

SEPUTAR LAMPUNG - Hari ini Senin, 30 November 2020, merupakan hari terakhir pendaftaran Program Bantuan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 juta gelombang 2.

Sebagian daerah menutup pendaftarannya pada hari ini, namun ada pula daerah yang lebih dulu tutup karena kuota telah terpenuhi.

Sebagaimana diketahui BLT BPUM yang sedang berlangsung saat ini telah memasuki gelombang 2.

Mereka yang berhasil lolos dan dinyatakan diterima sebagai penerima, akan menerima dana insentif sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Berlaku Seumur Hidup Namun Rawan Rusak, Ini Cara Mudah Mengganti E-KTP Lama dengan Yang Baru

 

Bantuan BPUM dapat diusulkan sampai akhir November 2020. Namun jika kuota sudah terpenuhi maka akan langsung ditutup. Karena itu, sebaiknya Anda mendaftar segera.

Adapun untuk dana bantuan direncanakan akan disalurkan sampai dengan akhir Desember 2020.

Jika pendaftaran di kota sudah tutup karena kuota sudah penuh, jangan berkecil hati karena program ini termasuk yang akan dilanjutkan tahun depan.

Untuk itu Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya sebaik mungkin sejak dini agar bisa segera mendaftar ketika program ini kembali dibuka tahun depan.

Untuk bisa mendaftar program ini, pastikan memenuhi sejumlah syarat berikut: warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan, memiliki Usaha Mikro, bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu juga tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Sebelum Daftar CPNS 2021, Ketahui 5 Perbedaan PNS dan PPPK Berikut Ini, dari Status Hingga Gaji

Dikutip dari akun Instagram @kemenkopukm, pelaku usaha mikro yang akan melakukan pendaftaran dapat mengajukan kepada lembaga pengusul sebagai berikut: Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dab BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana mengalir kepada koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Kelengkapan data pelaku usaha mikro yang diperlukan: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, Nomor telpon.

Baca Juga: Dianggap Gulma, Sirih Cina Ternyata Kaya Manfaat, Kini Banyak Dicari untuk Obat

Selain sejumlah ketentuan di atas, ada beberapa hal yang penting diperhatikan terkait dengan BPUM sebagaimana dikutip dari Mantrasukabumi.com:

  • Bantuan BPUM merupakan dana Hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan BPUM
  • Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan oleh bank penyalur (BRI, BNI, BNI Syariah).
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat diusulkan oleh lembaga pengusul tempat domisili usaha.
  • Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan secara langsung senilai Rp2,4 Juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan dan diberikan hanya 1 kali.

Baca Juga: Percantik Rumah dengan 6 Tanaman Hias Indoor Berikut ini, Bisa Hidup Tanpa Sinar Matahari

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, calon penerima segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dana tersebut dapat segera dicairkan.

Bagi pelaku usaha mikro yang mendapatkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) melalui bank BRI dapat melihat melalui link https://eform.bri.co.id/bpum

Perlu diketahui juga bahwa penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ( BPUM) tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.***

 

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x