Jika pada saat perekaman anda lakukan di kecamatan, maka pelayanan cetak E-KTP baru di kecamatan.
Pencetakan E-KTP baru 1 Hari Kerja dengan status pemohon sudah siap cetak atau PRR.***(Asep Yusuf Anshori/PRFM News)
Jika pada saat perekaman anda lakukan di kecamatan, maka pelayanan cetak E-KTP baru di kecamatan.
Pencetakan E-KTP baru 1 Hari Kerja dengan status pemohon sudah siap cetak atau PRR.***(Asep Yusuf Anshori/PRFM News)
Editor: Ririn Handayani
Sumber: PRFM News