Gak Pakai Ribet! Kini Perpanjang SIM Bisa Online, Simak Prosedurnya di Sini

- 5 November 2020, 20:00 WIB
ILUSTRASI pelayanan SIM keliling online./ Dok. NTMC Polri
ILUSTRASI pelayanan SIM keliling online./ Dok. NTMC Polri /

SEPUTAR LAMPUNG - Surat Ijin Mengemudi atau SIM ada masa berlakunya. Namun kadang, masyarakat lupa atau tak sempat untuk memperpanjangnya.

Kini tak perlu khawatir. Pengendara semakin dimudahkan untuk tertib administrasi karena perpanjangan SIM kini bisa dilakukan melalui beberapa cara.

Selain mendatangi Satpas, Gerai SIM hingga pelayanan SIM keliling yang terdapat di beberapa daerah, perpanjangan SIM kini juga bisa dilakukan secara online yang bisa dilakukan dari mana saja.

Dilansir dari situs Korlantas Polri, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah, yakni:

Baca Juga: 8 Rahasia Mengapa Rasulullah Jarang Sakit, Ternyata Mudah Diterapkan dalam Kehidupan Sehari-hari

1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

3. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Gak Ribet dan Bisa dari Rumah, Begini Cara Serta Syarat Perpanjang SIM Online".

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x