Dirombak Besaran-besaran, Benarkah Gaji PNS Tidak Lagi Ditentukan Pangkat dan Golongan?

- 29 November 2020, 17:45 WIB
ILUSTRASI tunjangan penghasilan PNS.*/ANTARA
ILUSTRASI tunjangan penghasilan PNS.*/ANTARA /

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Jurnal Garut dengan judul "Berita CPNS 2021: Gaji PNS Berdasarkan Pangkat dan Golongan Jadi yang Terakhir? Simak Faktanya".

Dikutip dari siaran pers tertulis pada 26 November 2020, BKN melalui Paryono menyampaikan bahwa formula penentuan gaji PNS akan lebih simpel.

“BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah berupaya mempercepat perumusan kebijakan proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan),” bunyi siaran pers itu.

Penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan.

Terkait formula gaji, Paryono menjelaskan bahwa besarannya akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Sehingga gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.

Sementara untuk formula Tunjangan PNS meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan.

 Baca Juga: Dialihkan, Berikut 10 Lembaga Negara Non-Kementerian yang Dibubarkan Presiden Jokowi

Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Penyederhanaan formula baru penggajian ini ditujukan untuk menyesuaikan diri dengan keuangan negara.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Jurnal Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah