Dialihkan, Berikut 10 Lembaga Negara Non-Kementerian yang Dibubarkan Presiden Jokowi

- 29 November 2020, 16:20 WIB
Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga non kementerian lewat Perpres.
Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga non kementerian lewat Perpres. /Presiden Jokowi/@jokowi

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Galamedia dengan judul "Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara Non-kementerian".

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Baca Juga: Sabar, Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Terhambat karena Harus Melalui 9 Tahapan Ini

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah