Dialihkan, Berikut 10 Lembaga Negara Non-Kementerian yang Dibubarkan Presiden Jokowi

- 29 November 2020, 16:20 WIB
Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga non kementerian lewat Perpres.
Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga non kementerian lewat Perpres. /Presiden Jokowi/@jokowi

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.***(Dicky Aditya/Galamedia)

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x