Sabar, Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Terhambat karena Harus Melalui 9 Tahapan Ini

- 29 November 2020, 10:55 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan / kemnaker.go.id
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan / kemnaker.go.id /Miftakhurrohman/

SEPUTAR LAMPUNG - Untuk membantu pekerja yang terkena imbas pandemi, khususnya pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, pemerintah memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU sering juga disebut dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena syarat lain untuk mendapatkan bantuan ini adalah pekerja harus merupakan peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini, pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki termin 2.

Pada termin 2 ini memang mengalami sedikit keterlambatan karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) harus melakukan validasi data agar yang menerima bantuan adalah benar-benar pekerja yang berhak menerima dan memenuhi kriteria.

Baca Juga: Hati-hati, Orang Tua Pun Bisa Durhaka pada Anak! Ini 6 Dosa Orang Tua yang Sangat Dibenci Allah SWT

Kemnaker sendiri telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini hingga tahap 5 dengan total penerima 11.052.859 pekerja atau buruh.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Pada termin 2 tahap 1 mencapai 2.180.382 pekerja/buruh.

Pada termin 2 tahap 2 mencapai 2.713.434 pekerja/buruh.

Pada termin 2 tahap 3 mencapai 3.149.031 pekerja/buruh.

Pada termin 2 tahap 4 mencapai 2.442.289 pekerja/buruh.

Pada termin 2 tahap 5 mencapai 567.723 pekerja/buruh

Baca Juga: Jangan Asal Pilih Formasi! Simak Tips Berikut Agar Peluang Lolos CPNS 2021 Semakin Besar

Di awal pencairan, Kemnaker berjanji akan segera mencairkan dana insentif. Meski demikian, bisa jadi ada pekerja yang hingga sekarang belum juga mendapatkan.

Selain karena masalah sinkronisasi data yang memang memerlukan waktu, pencairan juga diprioritaskan untuk rekening pekerja di Himbara terlebih dahulu baru ke rekening di bank swasta.

Selain karena dua alasan tersebut, ada baiknya juga pekerja memahami bagaimana alur atau tahapan pencairan dana tersebut hingga sampai ke rekening penerima.

Berdasarkan peraturan nomor 14 tahun 2020, berikut pedoman tahapan yang dilakukan pemerintah dalam menyalurkan dana insentif BPJS ke pekerja:

Baca Juga: Lima Keuntungan Ikut Seleksi PPPK 2021, Tak Kalah Prospektif dari PNS! Persiapkan Diri dari Sekarang

1. Calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:

a. Berita acara

b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Semudah Apa Anda Jatuh Cinta? Gambar Pertama yang Anda Lihat akan Ungkap Jawabannya

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur anggota Himbara.

6. Setelah ditetapkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan surat perintah membayar BLT Rp600 ribu ke pekerja bergaji Rp5 juta ke Kantor Perbendaharaan Negara.

7.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan BLT ke pekerja bergaji Rp5 juta yang sudah terdaftar menjadi calon penerima ke bank penyalur.

8. Proses penyaluran dana kemudian dipindahbukukan pada rekening penerima secara bertahap.

9. Proses penyaluran BLT dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x