Buruan Cek Saldo! Menaker Umumkan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin II Sudah Cair

- 10 November 2020, 17:30 WIB
Menaker Ida Fauziah memastikan pembayaran Subsidi Gaji BPJS dipercepat.
Menaker Ida Fauziah memastikan pembayaran Subsidi Gaji BPJS dipercepat. /

SEPUTAR LAMPUNG - Setelah sempat mengalami penundaan dan kabar kurang enak yang beredar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya mengumumkan bahwa pencairan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan dipastikan cair mulai Senin 9 November 2020 kemarin.

Sebagaimana diketahui, BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin II sempat molor dari perkiraan karena Kemnaker perlu melakukan sinkronisasi data penerima dengan data wajib pajak.

Hal ini dilakukan karena ditemukan kecurangan data pada penerima BLT yang ternyata tidak sesuai dengan persyaratan yakni pekerja seharusnya bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Masih Keturunan Nabi Muhammad, Ini Silsilah Habib Rizieq Shihab yang Membuat Banyak Orang Penasaran

Kecurangan tersebut membuat Kemnaker harus berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian memberikan rekomendasi agar melakukan sinkronisasi data penerima.

"Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," kata Menaker Ida pada Senin 9 November 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Pesan Tokoh Bangsa di Hari Pahlawan, dari Presiden Jokowi, Anies Baswedan, hingga Wagub Lampung

Proses validasi yang memakan waktu membuat proses pencairan jadi molor dari perkiraan semula. Selain itu, ada sejumlah nama yang dicoret dari daftar penerima.

Karena proses validasi telah selesai, maka proses pencairan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan termin II segera dilakukan. Kali ini untuk periode November-Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x