DIREVISI! Pemerintah Tetapkan Libur Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari, Ini Rincian Lengkapnya

- 2 Desember 2020, 05:24 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa libur dan cuti Akhir Tahun dikurangi sebanyak tiga hari
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa libur dan cuti Akhir Tahun dikurangi sebanyak tiga hari /Foto: Dokumentasi Humas/Setkab.go.id/

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah akhirnya secara resmi membuat keputusan mengenai libur akhir tahun 2020.

Semula sempat beredar info, libur akhir tahun dan cuti bersama berjumlah total 11 hari. Namun kemudian libur bersama tersebut ditinjau kembali seiring dengan banyaknya dan besarnya kekhawatiran mengenai perkembangan Covid-19 akhir-akhir ini.

Sebagaimana diketahui, libur bersama pada akhir Oktober yang relatif lebih singkat, dianggap berkontribusi signifikan terhadap penambahan jumlah Covid-19 di bulan November yang akhirnya mencetak rekor baru.

Baca Juga: Ngeri! Indonesia Borong Tiga Predikat Sekaligus: Korupsi, Nepotisme, dan Pemerasan Terparah di Asia

Terkait ketentuan libur bersama yang terbaru, seperti dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhadjir Effendy Effendy, pada Selasa sore, 1 Desember 2020.

Menurut Muhadjir, ada 3 hari yang dipangkas oleh pemerintah sehingga libur bersama yang semula berjumlah 11 hari menjadi 8 hari.

“Sesuai dengan arahan Presiden memutuskan bahwa ada dua libur yakni Natal dan Tahun Baru, ditambah pengganti 1 hari Idul Fitri,” paparnya

Muhajir lalu menjelaskan lebih rinci terkait libur akhir tahun 2020.

Baca Juga: Sertifikasi Halal Bagi UMK dalam UU Cipta Kerja Bisa Digratiskan, Ini Info Lengkap dari Kemenag

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah