BLT BSU RP1,8 Juta untuk Guru Honorer Sudah Cair, Begini Cara dan Mekanisme Pencairannya

18 November 2020, 16:32 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. /Puspa Perwitasari/

SEPUTAR LAMPUNG - Pandemi Covid-19 memberi dampak yang sangat signifikan bagi segenap masyarakat.

Karena itu, sejak awal pandemi merebak, pemerintah menggulirkan sejumlah bantuan untuk masyarakat.

Program bantuan dibuat dalam berbagai macam dengan tujuan agar bisa menyisir semua lapisan masyarakat.

Mulai pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta melalui bantuan subsidi upah (BSU), masyarakat yang belum memiliki pekerjaan (Kartu Prakerja), pelaku usaha UMKM, keluarga yang masuk Program Keluarga Harapan (PKH), Non PKH, dan masih banyak lagi.

Sejumlah program bantuan untuk tahun 2020 sudah memasuki tahap akhir pendaftaran, sebagian lagi sudah memasuki tahap pencairan.

Baca Juga: Cara Cepat Mengajarkan Membaca dan Menulis Untuk Anak PAUD, TK, SD

Salah satu program bantuan yang kini telah memasuki tahap pencairan adalah BSU untuk guru honorer.

Sebanyak dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ini akan dicairkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

“Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran BSU di Jakarta, sebagaimana dikutip dari RRI pada Rabu, 18 November 2020.

BSU Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sebesar Rp1,8 juta yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS).

Baca Juga: Kumpulan Pantun Jenaka Sarat Makna Sambut Hari Guru Nasional 2020

Berikut sejumlah syarat untuk bisa mendapatkan BSU untuk guru dan tenaga kependidikan non PNS:

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– Berstatus sebagai PTK non-PNS.

– Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

– Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

– Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

– Memiliki penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Download Logo Hari Guru Nasional 2020 Format PNG, Makna dan Cerita di Baliknya

Adapun untuk mekanisme dan cara pencairan BSU adalah sebagai berikut:

1. Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK. Sedangkan bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

3. PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

4. PTK wajib menyiapkan syarat dokumen pencairan BSU yakni KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

5. PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

6. PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler