Penetapan Hasil Pemilu 2024: Ganjar-Mahfud MD hingga NasDem Bakal Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

21 Maret 2024, 06:35 WIB
Ganjar-Mahfud MD hingga NasDem akan ajukan gugatan ke MK terkait penetapan hasil Pemilu 2024. /Kolase foto tangkap layar Instagram./

 

SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan keputusan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu tertuang dalam hasil Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, paslon nomor urut 2 ditetapkan sebagai pemenang Pilpres dan akan menjadi Presiden-Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.

Salah satu hasil keputusan KPU RI adalah mengumumkan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Kamis 21 Maret 2024: Ada Kualifikasi Piala Dunia 2026 Indonesia vs Vietnam

Di mana menurut keputusan KPU RI berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres Pemilu 2024.

Prabowo-Gibran sukses meraih 96.214.691 suara dari total 164.227.475 suara sah di 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan 38 Provinsi Republik Indonesia.

Prabowo-Gibran juga dinyatakan unggul suaranya di 36 Provinsi.

Posisi kedua diduduki oleh paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang memperoleh 40.971.906 suara.

Baca Juga: Mudik Lewat Jalur Pantura? Jangan Sampai Nyesel Tak Cicipi 6 Makanan Khas Ini untuk Buka Puasa

Paslon nomor urut 1 ini tercatat unggul di 2 provinsi yakni Sumatera Barat dan Aceh.

Adapun paslon nomor urut 3 yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD tercatat mendapatkan 27.040.878 suara dan tidak unggul di provinsi manapun.

Ganjar-Mahfud MD Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Paslon nomor urut 3 yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyatakan pihaknya akan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana terkait waktunya akan berpedoman pada Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md., Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya sudah siap mengajukan permohonan perkara PHPU ke MK.

Di mana timnya telah menyiapkan 30 saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan. Sebanyak 10 di antaranya merupakan ahli.

NasDem Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran namun Tetap Ajukan Gugatan ke MK, untuk Apa?

Di sisi lain, NasDem yang mengusung paslon nomor urut 1 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan menerima hasil Pemilu 2024.

Namun, pihaknya akan tetap mengajukan PHPU ke MK sesuai dengan aturan yang ada pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengucapkan selamat atas terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

“Partai NasDem mengucapkan selamat kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, dan ketiga pasangan calon yang telah mengikuti kontestasi pemilihan presiden pada Pemilu 2024. Partai NasDem mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024,” kata Surya Paloh saat jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem Jakarta, pada Rabu malam, 20 Maret 2024.

Meskipun menerima hasil Pilpres, Surya Paloh menambahkan pihaknya akan tetap mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 khususnya untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) di 6 Daerah Pemilihan (Dapil) yakni 3 Dapil di Sumatera, 1 Dapil di Papua dan 2 Dapil di Jawa.

Adapun secara perolehan partai politik, pada Pemilu 2025, NasDem berada di nomor urut 5 partai yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

NasDem tercatat meraih 14.660.516 suara atau 9,66 persen dari total 151.796.631 surat suara sah nasional.

Baca Juga: 2 Link Live Streaming Indonesia vs Vietnam Kualifikasi Piala Dunia 21 Maret 2024: Prediksi Susunan Pemain

Selain NasDem, PPP juga menyatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK.

Sebab, dari hasil penghitungan secara internal, partai berlambang Ka'bah tersebut merasa bahwa perolehan suara mereka sudah melampaui ambang batas parlemen.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA Konferensi Pers KPU RI

Tags

Terkini

Terpopuler