Dana PKH Tahap 2 2023 Tidak Disalurkan ke KPM dengan Ciri Ini Meski Terdaftar di DTKS Kemensos

26 Juni 2023, 20:00 WIB
Ciri KPM yang tidak mendapatkan PKH tahap 2 2023 meski terdaftar di DTKS Kemensos.* /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Meskipun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), Penerima Manfaat dengan ciri ini tidak bisa mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 2023.

Seperti diketahui, pencairan dana PKH tahap 2 2023 dijadwalkan cair mulai Mei, Juni, dan Juli.

Di mana pencairannnya dilakukan dengan 3 mekanisme yakni melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Kedua, melalui rekening BSI bagi KPM yang ada di Provinsi Aceh.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jatim 2023 Jalur Zonasi SMK Dibuka Besok Sampai 28 Juni 2023, Mulai Jam Berapa?

Ketiga, disalurkan langsung kepada KPM penyandang disabilitas berat, lansia, atau yang tinggal di Daerah 3T melalui PT. Pos Indonesia.

Adapun, penerima PKH tahap 2 2023 adalah KPM yang berasal dari golongan miskin atau rentan miskin.

Dengan syarat, KPM wajib terdaftar dalam DTKS Kemensos maupun DTKS daerah.

Namun, tidak semua warga miskin yang sudah terdaftar di DTKS bisa mendapatkan PKH tahap 2 2023.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, 27 Juni 2023: Jam Tayang ‘Baghban’, Bhagya Lakshmi, Imlie, dan Atas Nama Cinta

Penerima PKH tahap 2 2023 harus memenuhi 3 komponen berikut:

1. Komponem Kesehatan

- Ibu Hamil, Nifas, Menyusui
- Anak Usia Dini 0 sampai 6 Tahun

2. Pendidikan

- Anak yang terdaftar di SD atau sederajat

- Anak yang terdaftar di SMP atau sederajat

- Anak yang terdaftar di SMA/SMK atau sederajat

3. Kesejahteraan Sosial

- Lanjut Usia di atas 60-70 Tahun

- Disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain)

Jika tidak memenuhi 3 komponen penerima PKH di atas, maka meski terdaftar di DTKS Kemensos, KPM dengan ciri di luar komponen penerima tersebut tidak bisa menerima dana PKH tahap 2 2023.

Besaran Dana PKH

Besaran dana bansos tunai yang diberikan kepada untuk masing-masing komponen penerima PKH berbeda-beda, yakni:

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan

4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan

5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan

6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan

7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan

Baca Juga: Jam Tayang-Sinopsis ‘Bleeding Steel’ dan ‘The Negotiator’, serta Jadwal Trans TV Hari Ini, 26 Juni 2023

Cara Cek Daftar Penerima PKH Tahap 2 2023

Anda bisa mengecek status Anda di laman cekbansos.kemensos.go.id secara berkala.

Jika terdaftar, nantinya akan muncul nama Anda hingga periode penyaluran bansos.

Jika tidak artinya Anda tidak terdaftar sebagai penerima PKH tahap 2 2023.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler