CATAT! Asal Terdaftar dalam Data Terpadu Ini, Masyarakat Golongan Berikut Bisa Dapatkan PKH BPNT PIP dan KIS

25 Juni 2023, 09:00 WIB
Asal terdaftar dalam data terpadu ini, KPM bisa mendapatkan dana bansos dari pemerintah/Tangkapan layar Instagram Kemensosri/ /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berbagai skema bantuan sosial (bansos) masih digelontorkan oleh Pemerintah pada 2023.

Di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Sebagai catatan, berbagai skema bansos tersebut diberikan kepada masyarakat golongan keluarga miskin.

Sayangnya, masih banyak masyarakat dari golongan keluarga miskin yang belum mendapatkan bansos dari Pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Khutbah Idul Adha 2023 Terbaru, Tema: Menyucikan Diri dan Membangun Insan Bertauhid Melalui Ibadah Kurban

 

Lalu bagaimana agar masyarakat bisa terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah?

Salah satu syarat agar masyarakat bisa mendapatkan dana bansos baik itu dari PKH, BPNT, PIP, maupun KIS, adalah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) maupun DTKS Daerah.

Apa itu DTKS?

Dilansir dari laman palangkaraya.go.id, DTKS merupakan data terpadu yang berisikan informasi tentang status sosial ekonomi dan demografi dari 40 persen penduduk di Indonesia yang dihitung mulai dari yang paling rendah status kesejahteraannya.

Di mana masyarakat terdaftar di DTKS wajib memiliki data identitas yang padan dengan data capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Jadwal ANTV Hari Ini, 25 Juni 2023: Jam Tayang ‘Street Dancer’, International Big Match, dan ‘Takien’

Dalam satu keluarga, maksimal ada 4 (empat) jiwa yang bisa mendapatkan bansos dari pemerintah jika terdaftar dalam DTKS.

Jika masyarakat merasa memenuhi syarat sebagai penerima bansos namun belum terdaftar di DTKS, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online maupun offline, ini caranya:

Daftar DTKS Online

1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.

2. Registrasi terlebih dalu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang diminta dengan lengkap.

3. Tunggu sampai Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi 'Cek Bansos' Anda.

4. Setelah akun sudah diaktivasi, masuk ke tahap pengajuan diri DTKS, dengan cara login di aplikasi 'Cek Bansos'. Masukkan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.

5. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan, dan lengkapi kembali data diri Anda seperti Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.

6. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan, kemudian klik 'Tambah Usulan'.

7. Selanjutnya Kemensos akan memproses data tersebut dan proses pendaftaran DTKS 2022 secara online selesai.

Daftar DTKS Offline

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Baca Juga: Wisata Pantai di Lampung Selatan Paling Hits dan Terpopuler untuk Mengisi Liburan Bareng Keluarga

Jika sudah mendaftar, masyarakat bisa mengecek secara berkala apakah terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah melalui laman cekbansos.kemensos.go.id secara berkala.

Apabila masyarakat dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima bansos, maka nanti akan muncul informasi mulai dari nama penerima hingga periode pencairan bansos.

Jika tidak, maka akan ada informasi yang menyampaikan bahwa data penerima tidak masuk dalam DTKS Kemensos.

Sebagai catatan, tidak semua bansos dari pemerintah bagi penerima yang terdaftar DTKS merupakan uang tunai.

Contohnya saja, penerima KIS bentuan bansosnya adalah digratiskan iuran BPJS Kesehatannya yang setara dengan pelayanan kelas 3.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemensos Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler